Sekolah Ramah Anak
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang secara sadar, terencana, dan bertanggung jawab berkomitmen untuk menjamin serta memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan sekolah. Sekolah ini mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekolah Ramah Anak memberikan ruang partisipasi aktif kepada anak dalam kegiatan dan pengambilan keputusan di lingkungan sekolah, serta menciptakan lingkungan fisik dan sosial yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.